Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Your Correction