Correct Article 62
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
