Correct Article 60
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
