Correct Article 59
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Koordinator Program Studi diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan.
(2) Masa jabatan Koordinator Program Studi selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
