Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat menjadi wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan wakil Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara serta berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari tim dokter pemerintah; d. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. tidak sedang menjalani tugas belajar/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) tahun pada saat diangkat; j. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor untuk jabatan wakil Direktur dan paling rendah asisten ahli untuk jabatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unsur penunjang akademik; dan k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction