Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen di lingkungan PNN dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan PNN dapat diangkat sebagai pejabat administrator, dan pejabat pengawas. (3) Tugas tambahan sebagai Direktur dan wakil Direktur yang membidangi keuangan hanya dapat dijabat oleh Dosen berstatus pegawai negeri sipil. (4) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan. (5) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi PNN. (6) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat [5] huruf a meliputi: a. masa jabatan berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara; h. berakhirnya masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; i. menjalani tugas belajar/izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. cuti diluar tanggungan negara; dan/atau l. berdasarkan hasil evaluasi oleh Direktur untuk wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, serta kepala unit pelaksana teknis. (7) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, disebabkan: a. penambahan unit baru; dan/atau b. perubahan bentuk PNN.
Your Correction