Correct Article 40
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Senat menyelenggarakan rapat atau sidang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang.
(2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang senat ditetapkan oleh ketua senat.
Your Correction
