Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari masing-masing Program Studi; b. Direktur; c. wakil Direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat. (2) Anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing Program Studi dengan menggunakan Rasio 1 (satu) anggota senat mewakili 20 (dua puluh) orang Dosen. (3) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Senat ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Your Correction