Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua senat dipilih dari dan oleh anggota.
Your Correction