Correct Article 87
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Sumber pendanaan PNN berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan PNN dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. masyarakat; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
