Correct Article 83
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen PNN diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
