Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa PNN dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Tata laksana kegiatan dan Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Your Correction