Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. (2) PNN dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction