Correct Article 26
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Sivitas Akademika dapat mempergunakan sumber daya PNN dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan oleh Sivitas Akademika wajib:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik, bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
c. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, kaidah akademik serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik, PNN dapat mengundang tenaga ahli dari dalam dan luar
PNN untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan.
Your Correction
