Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata laksana pengabdian kepada masyarakat dan hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction