Correct Article 20
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) PNN menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen, Mahasiswa, jabatan fungsional lainnya dan/atau Tenaga Kependidikan serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan oleh PNN dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
Your Correction
