Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelulusan pada suatu jenjang pendidikan ditetapkan apabila telah menempuh beban belajar dan pemenuhan capaian pembelajaran Program Studi. (2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan dalam wisuda.
Your Correction