Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem Penjaminan mutu internal PNN bertujuan untuk: a. memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi; b. mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan; c. mewujudkan visi PNN; dan d. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (3) Sistem Penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di PNN ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Your Correction