Correct Article 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) PNN memiliki lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Your Correction
