Correct Article 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) PNN berkedudukan di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(2) PNN didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan tanggal 24 September 2024.
(3) Setiap tanggal 8 Oktober ditetapkan sebagai dies natalis PNN.
Your Correction
