Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNN memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran vokasi yang berkualitas; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dunia kerja; c. mengembangkan semua sumber daya guna menginspirasi pengembangan politeknik; d. mengembangkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan; e. mengembangkan kewirausahaan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan sosial masyarakat terdepan dan terluar; dan f. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang unggul.
Your Correction