Correct Article 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Politeknik Negeri Nunukan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Negeri Nunukan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan.
2. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
3. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Politeknik Negeri Nunukan yang selanjutnya disingkat PNN adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
6. Direktur adalah Direktur PNN.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, Pendidikan Profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di PNN.
11. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
12. Alumni adalah peserta didik yang telah mengikuti pendidikan atau lulus dari PNN.
Your Correction
