Correct Article 27
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Current Text
(1) Undiksha menjunjung tinggi norma etik.
(2) Dalam melaksanakan norma etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Undiksha dan masyarakat.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(8) Pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.
Your Correction
