Correct Article 24
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Current Text
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Undiksha merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
