Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau dengan cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, jurnal ilmiah internasional bereputasi, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction