Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Undiksha. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Undiksha. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Undiksha.
Your Correction