Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Undiksha mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi. (2) Undiksha mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang: a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; b. penyandang disabilitas; dan/atau c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction