Correct Article 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Current Text
(1) Undiksha memiliki lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
