Correct Article 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Current Text
(1) Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Undiksha menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis bisnis yang memuat rencana program dan anggaran Undiksha dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. rencana bisnis anggaran yang merupakan penjabaran rencana strategis bisnis Undiksha yang memuat program, kegiatan, dan anggaran selama 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis bisnis, dan rencana bisnis aggaran diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
