Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO
Current Text
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di Untad dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(3) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
