Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Untad dapat menyelenggarakan semester antara. (4) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction