Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO
Current Text
Untad memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, modern, dan relevan menuju pencapaian standar internasional dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan lingkungan hidup;
b. menyelenggarakan penelitian yang bermutu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan lingkungan hidup;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sebagai pemanfaatan hasil pendidikan dan hasil penelitian yang dibutuhkan dalam Pembangunan masyarakat; dan
d. menyelenggarakan reformasi birokrasi dan kerja sama regional, nasional, dan internasional.
Your Correction
