Correct Article 83
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
Current Text
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan UMRAH bertanggung jawab:
a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan;
c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik;
d. menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar
unit organisasi di lingkungan UMRAH;
e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan UMRAH;
f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel;
g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi, dan tepat waktu; dan
h. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
8. Diantara Pasal 87 dan Pasal 88, disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 87A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
