Correct Article 41
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
Current Text
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, keprotokolan dan umum.
5. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
