Correct Article 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
Current Text
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Teknik dan Teknologi Kemaritiman;
b. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
c. Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim;
e. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; dan
f. Fakultas Kedokteran.
(2) Susunan organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e, terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok jabatan fungsional.
2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
