Correct Article 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Current Text
1) Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. tes tertulis;
b. portofolio;
c. wawancara; dan/atau
d. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
3) Uji Kompetensi s stem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Your Correction
