Correct Article 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
f. ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda; atau
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JF Pamong Belajar harus memenuhi persyaratan belum memasuki
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF ahli muda; atau
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Pengawas Sekolah harus memenuhi
:
a. memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. e.
belum memasuki usia:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.
(5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF harus memenuhi :
memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan a belum memasuki usia:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Penilik ahli pertama dan JF Penilik ahli muda; atau
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk JF Penilik ahli utama.
Your Correction
