Correct Article 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Current Text
(1) Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
(4) Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
