Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Media Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan media kebudayaan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.