Correct Article 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Pertanian;
b. Fakultas Biologi;
c. Fakultas Peternakan;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Hukum;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
g. Fakultas Kedokteran;
h. Fakultas Teknik;
i. Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan;
j. Fakultas Ilmu Budaya;
k. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
dan
l. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf l terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
