Correct Article 50
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
e. Laboratorium Terpadu.
Your Correction
