Correct Article 49
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Current Text
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan Unimor.
Your Correction
