Correct Article 34
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
d. pengelolaan sarana dan prasarana.
Your Correction
