Correct Article 29
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Akademik, Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
f. pengelolaan data dan sarana akademik;
g. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
h. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
i. pelaksanaan urusan kepegawaian;
j. pelaksanaan urusan keuangan;
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
l. pelaksanaan urusan keprotokolan;
m. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
n. pelaksanaan urusan hukum;
o. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
p. pengelolaan barang milik negara;
q. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan
r. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Your Correction
