Correct Article 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Current Text
Biro Akademik, Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, dan umum.
Your Correction
