Correct Article 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Current Text
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Pertanian, Sains, dan Kesehatan;
c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
