Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Museum dan Cagar Budaya adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan museum dan cagar budaya.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.