Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat dilakukan di luar kampus UNSIL. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, UNSIL dapat mengundang tenaga ahli dari luar lingkungan UNSIL untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Your Correction