Correct Article 28
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Current Text
(1) UNSIL menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau humaniora secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan UNSIL.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan atau humaniora dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
Your Correction
