Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UNSIL memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UNSIL dan masyarakat. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademik. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi. (8) kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (9) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
Your Correction